WESEL DAN PROMES
Perlakuan Akuntansi untuk Piutang Wesel,
diantaranya:
1.
Pengakuan Piutang Wesel
Timbul karena:
- Bersamaan dengan transaksi penjualan kredit lalu menjadi piutang wesel
- Pemberian pinjaman uang lalu menjadi piutang wesel
- Perubahan piutang dagang lalu menjadi piutang wesel
2.
Penerimaan dan Penyelesaian Piutang Wesel atau
Penilaian Piutang dan Pelunasan Piutang Wesel
Piutang
wesel harus dilaporkan menurut nilai kas (neto) yang bisa direalisasi. Jumlah
piutang wesel yang tidak dapat diterima pelunasannya dapat ditaksir dengan
menggunakan metode presentase dari penjualan maupun dengan metode umur piutang.
3.
Pelimpahan / Pengalihan / Pendiskontoan Piutang
Wesel
Suatu
wesel akan disimpan perusahaan sambil menunggu hingga waktu jatuh tempo, dan
pada saat itu perusahaan akan menerima pembayaran dari pihak tertarik sebesar
nilai nominal wesel ditambah dengan nilai bunga.
Terkadang
tidak semua piutang wesel diterima pembayarannya, karena pihak tertarik
mentaati kewajibannya sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Terkadang
pula pemegang wesel tidak selalu menuggu sampai waktu jatuh tempo untuk
pembayaran, melainkan akan mengalihkan pada pihak lain.
4.
Pencatatan Wesel
- Pada saat penarikan wesel, dicatat dalam rekening Wesel Tagih / Piutang Wesel (sisi debit)
- Pada saat dijual / didiskontokan, dicatat pada sisi sebelah kredir rekening Wesel Tagih / Wesel Tagih yang didiskontokan
- Pada saat jatuh tempo
- Perhitungan bunga / diskonto D = Nilai Jatuh Tempo x Hari Bunga x Tarif Bunga (Diskonto)
5.
Penyajian Piutang Dalam Neraca
Apabila
perusahaan memiliki berbagai macam piutang, maka harus diklasifikasikan menurut
jenisnya. Wesel jangka pendek (kurang dari 1 tahun) akan dicantumkan dalam
neraca dibawah investasi pada bagian aktiva lancar. Selain itu, piutang wesel
harus dilaporkan dalam jumlah bruto maupun cadangan kerugian piutang.
Jawaban Kelompok
yang bertanya:
Promes
adalah surat pengakuan dari pihak debitur ke kreditur dengan sejumlah uang pada
waktu tertentu.
Perbedaan antara Wesel dan Promes:
- Perjanjian tertulis dari pihak kreditur kepada pihak debitur untuk membayar sejumlah uang dalam waktu tertentu.
- Debitur dapat mengalihkan utangnya kepada pihak lain yang bersedia membayarnya.
- Perjanjian tertulis dari pihak debitur kepada pihak kreditur untuk membayar sejumlah uang dalam waktu tertentu.
- Debitur tidak dapat mengalihkan utangnya kepada pihak lain, dengan kata lain Debitur yang harus membayar utangnya sendiri.
Pada
dasarnya Promes dikeluarkan apabila pihak pembuat wesel tidak dapat membayar
utangnya pada saat jatuh tempo untuk memberikan tambahan jangka waktu
pembayaran. Sedangkan jika pihak pembuat wesel dapat membayar piutang wesel
sebelum jatuh tempo, maka Promes tidak perlu dibuat. Wesel didahulukan untuk
mengesahkan Promes.
Persamaan antara Wesel dan Promes, antaralain:
- Surat berharga janji tertulis yang menanggani piutang wesel
- Terdapat nama, tempat, tanggal penarikan, dan nominal yang bersangkutan
- Pada umumnya peraturan yang berlaku sama
Pada 30 Juni 206 terjadi piutang dagang senilai Rp
1.000.000,- dalam jangka waktu 90 hari dan bunga yang berlaku adalah 18%.
Jurnal pada 1 Juli 2006:
Piutang
Wesel
|
Rp
1.000.000
|
-
|
Piutang Dagang
|
-
|
Rp
1.000.000
|
Pada jurnal diatas belum mencatumkan nominal bunga,
karena pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo sehingga nominal bunga tidak
dicantumkan dalam jurnal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar