Sabtu, 15 November 2014

Akuntansi Keuangan Menengah 1A - Pertemuan VIII



WESEL DAN PROMES 

Perlakuan Akuntansi untuk Piutang Wesel, diantaranya:  

1.      Pengakuan Piutang Wesel

Timbul karena: 
  • Bersamaan dengan transaksi penjualan kredit lalu menjadi piutang wesel  
  • Pemberian pinjaman uang lalu menjadi piutang wesel  
  • Perubahan piutang dagang lalu menjadi piutang wesel 
 
2.      Penerimaan dan Penyelesaian Piutang Wesel atau Penilaian Piutang dan Pelunasan Piutang Wesel 

            Piutang wesel harus dilaporkan menurut nilai kas (neto) yang bisa direalisasi. Jumlah piutang wesel yang tidak dapat diterima pelunasannya dapat ditaksir dengan menggunakan metode presentase dari penjualan maupun dengan metode umur piutang. 

3.      Pelimpahan / Pengalihan / Pendiskontoan Piutang Wesel 

            Suatu wesel akan disimpan perusahaan sambil menunggu hingga waktu jatuh tempo, dan pada saat itu perusahaan akan menerima pembayaran dari pihak tertarik sebesar nilai nominal wesel ditambah dengan nilai bunga.

            Terkadang tidak semua piutang wesel diterima pembayarannya, karena pihak tertarik mentaati kewajibannya sehingga perlu diadakan penyesuaian. 

            Terkadang pula pemegang wesel tidak selalu menuggu sampai waktu jatuh tempo untuk pembayaran, melainkan akan mengalihkan pada pihak lain. 

4.      Pencatatan Wesel 
  • Pada saat penarikan wesel, dicatat dalam rekening Wesel Tagih / Piutang Wesel (sisi debit)
  • Pada saat dijual / didiskontokan, dicatat pada sisi sebelah kredir rekening Wesel Tagih / Wesel Tagih yang didiskontokan
  • Pada saat jatuh tempo 
  • Perhitungan bunga / diskonto D = Nilai Jatuh Tempo x Hari Bunga x Tarif Bunga (Diskonto)

5.      Penyajian Piutang Dalam Neraca

            Apabila perusahaan memiliki berbagai macam piutang, maka harus diklasifikasikan menurut jenisnya. Wesel jangka pendek (kurang dari 1 tahun) akan dicantumkan dalam neraca dibawah investasi pada bagian aktiva lancar. Selain itu, piutang wesel harus dilaporkan dalam jumlah bruto maupun cadangan kerugian piutang.

Jawaban Kelompok yang bertanya:

            Promes adalah surat pengakuan dari pihak debitur ke kreditur dengan sejumlah uang pada waktu tertentu.

Perbedaan antara Wesel dan Promes:

1.      Wesel

  • Perjanjian tertulis dari pihak kreditur kepada pihak debitur untuk membayar sejumlah uang dalam waktu tertentu.  
  • Debitur dapat mengalihkan utangnya kepada pihak lain yang bersedia membayarnya.  
2.      Promes

  • Perjanjian tertulis dari pihak debitur kepada pihak kreditur untuk membayar sejumlah uang dalam waktu tertentu.  
  • Debitur tidak dapat mengalihkan utangnya kepada pihak lain, dengan kata lain Debitur yang harus membayar utangnya sendiri.  
            Pada dasarnya Promes dikeluarkan apabila pihak pembuat wesel tidak dapat membayar utangnya pada saat jatuh tempo untuk memberikan tambahan jangka waktu pembayaran. Sedangkan jika pihak pembuat wesel dapat membayar piutang wesel sebelum jatuh tempo, maka Promes tidak perlu dibuat. Wesel didahulukan untuk mengesahkan Promes.

Persamaan antara Wesel dan Promes, antaralain:
  1. Surat berharga janji tertulis yang menanggani piutang wesel 
  2. Terdapat nama, tempat, tanggal penarikan, dan nominal yang bersangkutan  
  3. Pada umumnya peraturan yang berlaku sama 

Pada 30 Juni 206 terjadi piutang dagang senilai Rp 1.000.000,- dalam jangka waktu 90 hari dan bunga yang berlaku adalah 18%.

Jurnal pada 1 Juli 2006:
Piutang Wesel
Rp 1.000.000
-
     Piutang Dagang
-
Rp 1.000.000

Pada jurnal diatas belum mencatumkan nominal bunga, karena pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo sehingga nominal bunga tidak dicantumkan dalam jurnal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar