Nama : Ruli
Novitasari
Kelas : 2DA02
NPM :
48213128
STRATEGI
PENDANAAN USAHA
A.
Sumber Usaha dari Investor Individual
Sumber utama pendanaan terbagi atas 2 jenis, yaitu
Ekuitas dan Utang.
- Pendanaan dari Ekuitas (Modal Sendiri) adalah sumber dana yang diperoleh dari tabungan individu, teman, saudara, investor perorangan lain, perusahaan-perusahaan besar, perusahaan modal ventura, dan penjualan saham
- Pendanaan dari Utang (Pinjaman) adalah sumber dana yang diperoleh dari teman, saudara, investor perorangan lainnya, para pemasok bahan baku pemberi pinjaman berbentuk harta, bank-bank komersial, program-program yang didukung oleh pemerintah, lembaga-lembaga keuangan swadaya masyarakat, perusahaan-perusahaan besar, dan perusahaan modal ventura
- Perusahaan Modal Ventura merupakan kelompok investor atau investasi yang memasukkan uangnya pada bisnis yang baru.
- Institusi keuangan berbasis komunitas atau lembaga swadaya masyarakat.
- Pemberi pinjaman yang menyediakan pendanaan untuk bisnis kecil milik masyarakat berpendapatan rendah guna membesarkan pengembangan ekonomi seperti koperasi primer tertentu.
- Perusahaan-perusahaan besar:
- Bantuan pendanaan dan teknik kepada pemasok kritis serta pengembang teknologi
- Penjualan saham
- Penempatan pribadi
- Penjualan saham modal perusahaan untuk dikoleksi individual
- Penawaran umum pertama saham
- Penempatan perusahaan dibawah peraturan-peraturan surat berharga bursa efek
B.
Kredit Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga keuangan kredit
yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank, yaitu:
- Bank Umum menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diperbaharui pada UU No 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Lembaga Keuangan Non Bank adalah lembaga
keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat
secara tidak langsung.
Jenis-jensi lembaga keuangan non bank,
yaitu:
- Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya.
- Perusahaan Umum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada jaminan yang diserahkan.
- Perusahaan Asuransi adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberikan sejumlah ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.
- Perusahaan Dana Pensiun adalah lembaga yang menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkannya dengan memberikan uang pensiun kepada pegawai yang telah pensiun.
- Lembaga Pembiayaan adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
- Bursa Efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan efek).
C.
Modal Ventura
Modal Ventura adalah suatu
investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu
perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pada
umunya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang
ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan.
Ciri-ciri perusahaan modal ventura:
- Pembiayaan modal ventura merupakan ekuitas
- Modal ventura merupakan investasi perspektif jangka panjang
- Modal ventura merupakan pembiayaan risk capital
- Modal ventura bersifat sementara
- Keuntungan berupa capital gain dan deviden
- Tingkat pengembalian tinggi
Contoh perusahaan modal ventura:
- PT Freefort Finance Indonesia
- PT Astra Mitra Ventura
- PT Batavia Internasional Ventura
D.
Pembiayaan Pola Syariah
Terdapat 6 pola yang diterapkan pada bank syariah,
diantaranya:
- Pola Titipan (Wadi’ah) adalah titipan murni yang dititipkan pada pihak penitip yang memiliki barang kepada pihak penyimpan yang diberikan amanah atau kepercayaan baik berbentuk lembaga atau badan hukum untuk menjaga barang dari kerusakan sampai dikembalikan barang simpanan tersebut.
- Pola Pinjaman (Qardh) adalah memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja oleh pihak yang menghutangi.
- Pola Bagi Hasil (Mudharabah) adalah akad antara pemilik modal, dalam hal ini pihak bank yang menyerahkan dana kepada pengelola modal dalam hal ini pihak nasabah, dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi 2 sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
- Pola Jual Beli (Buyu’) adalah tukar menukar harta atas dasar saling ridha atau memindahkan kepemilikan dengan imbalan pada suatu yang diinginkan.
- Pola Sewa (Ijarah) adalah menghimpun dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank akan mendapatkan alternatif sumber dana jangka panjang sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan jangka panjang.
- Pola lainnya
E.
Pembiayaan melalui Multifinance Leasing
Multifinance adalah lembaga
keuangan yang memberikan pembiayaan dalam pengadaan aktiva tetap kepada pihak
lain, baik individu maupun perusahaan dan dananya tidak dikumpulkan secara
langsung dari masyarakat.
Perusahaan pembiayaan
konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan
barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau
pembayaran secara berkala oleh konsumen.
Berikut
beberapa contoh perusahaan multifinance yang memiliki banyak konsumen, yakni:
- PT Federal International Finance (FIF)
- PT Adira Dinamika Finance, Tbk
- PT Summit Oto Finance
Jenis-jenis
leasing:
- Finance Lease
- Operating Lease
- Sales – Typed Lease
- Leveraged Lease
- Cross Border Lease
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar