Sabtu, 28 Juni 2014

Politik dan Strategi Nasional



Nama  : Ruli Novitasari
Kelas   : 1DA02
NPM   : 48213128
TUGAS FORMAL
“POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”
A.   Pengertian Politik dan Strategi Nasional (POLSTRANAS)
     Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Politaia, Polis yang berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri / berdiri sendiri (negara), sedangkan Taia yang berarti urusan. Dari segi kepentingan pengunaan, kata politik memiliki pengertian yang berbeda-beda.
            Berikut pengertian politik dari segi kepentingan penggunaan, yakni:
1.      Kepentingan Umum (Politics)
Segala usaha yang dilakukan untuk kepentingan umum, baik yang berada di kekuasaan pusat maupun daerah. Lazimnya politik memiliki pengertian rangkaian prinsip/asas/jalan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang kita kehendaki disertai dengan cara/jalan yang kita gunakan.
2.      Dalam Kebijaksanaan (Policy)
Pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita / keinginan yang kita kehendaki.

          Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a.       Negara
b.      Kekuasaan
c.       Pengambilan Keputusan
d.      Kebijakan Umum
e.       Distribusi
       Sedangkan strategi juga berasal dari bahasa Yunani yaitu Strategia yang memiliki pengertian seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
        Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan memenangkan kelanjutan dari politik. Penggunaan strategi saat ini tidak lagi terbatas sekedar dalam sebuah peperangan, melainkan telah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi dan olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan / pencapaian suatu tujuan.
       Politik Nasional adalah suatu kebijakan dan pengambilan kebijakan umum untuk mencapai suatu cita-cita atau tujuan nasional. Sedangkan Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan oleh politik nasional. Jadi Strategi Nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional.

B.   Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
            Dalam penyusunan politik dan strategi nasional harus terkandung dalam sistem manajemen nasional seperti: Ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Karena itu semua mengandung sebuah dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa Indonesia.

C.   Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
            Politik dan Strategi Nasional selama ini berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 terbentuk sebuah lembaga-lembaga dalam UUD 1945 yang dinamakan Suprastruktur Politik yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam masyarakat dinamakan Infrastruktur Politik seperti: Partai politik, Organisasi Masyarakat, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekan.

D.   Stratifikasi Politik Nasional
            Stratifikasi Politik Nasional dalam negara Republik Indonesia, meliputi:
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Menitikberatkan pada makro politik untuk merumuskan tujuan berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dilakukan oleh MPR.
2.      Tingkat Kebijakan Umum
Ruang lingkup menyeluruh mengenai masalah makro startegi guna mencapai tujuan nasional dalam kondisi tertentu.
3.      Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur. Hal ini dilakukan oleh Menteri.
4.      Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan dalam bentuk prosedur, serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
5.      Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Kebijakan pemerintah pusat dilakukan oleh Gubernur. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

E.   Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
            Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
          Pembangunan Nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan IPTEK serta memperhatikan tantangan secara global. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat batiniah dan lahiriah.
        Manajemen Nasional lebih dikatakan sebuah sistem karena bersifat komprehensif, strategis, dan integral. Pada dasarnya manajemen nasional merupakan perpaduan antara nilai, struktur, dan proses untuk mencapai hasil guna dalam menggunakan sumber daya dan sumber dana demi mencapai tujuan nasional.
            Unsur-unsur utama dalam manajemen nasional, antaralain:
a.       Negara
b.      Bangsa Indonesia
c.       Pemerintah
d.      Masyarakat

F.    Tujuan Politik dan Strategi Nasional Indonesia
Tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia (Dalam Negeri), yakni:
1.    Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
2.      Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
3.      Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
4.      Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam maupun luar negeri.
Menurut Drs. Moh. Hatta tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia (Luar Negeri), yakni:
1.      Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2.   Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
3.      Meningkatkan perdamaian internasional.
4.      Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

G.  Implementasi Politik Strategi Nasional dalam segala Bidang
1.      Bidang Hukum
·         Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
·         Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama, adat, perundangan, dan diskriminatif.
·         Menegakkan hukum secara konsisten, dll
2.      Bidang Ekonomi
·    Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
·         Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil, serta menghindari monopolistik.
·         Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar, dll
3.      Bidang Politik
·  Memperkuat keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Kebhinekatunggalikaan.
·  Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tuntutan reformasi.
·Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi negara untuk menata kekuasaan baik secara eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dll.
4.      Bidang Pertahanan dan Keamanan
·   Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui: reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran.
·    Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
·   Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan, dll.
                       
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar