Nama : Ruli Novitasari
Kelas : 1DA02
NPM : 48213128
TUGAS FORMAL
“POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL”
A.
Pengertian Politik dan Strategi Nasional (POLSTRANAS)
Politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu Politaia, Polis yang berarti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri / berdiri sendiri (negara), sedangkan
Taia yang berarti urusan. Dari segi kepentingan pengunaan, kata politik memiliki
pengertian yang berbeda-beda.
Berikut
pengertian politik dari segi kepentingan penggunaan, yakni:
1.
Kepentingan Umum
(Politics)
Segala
usaha yang dilakukan untuk kepentingan umum, baik yang berada di kekuasaan
pusat maupun daerah. Lazimnya politik memiliki pengertian rangkaian
prinsip/asas/jalan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang kita kehendaki disertai
dengan cara/jalan yang kita gunakan.
2.
Dalam
Kebijaksanaan (Policy)
Pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang dianggap menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita /
keinginan yang kita kehendaki.
Politik adalah tindakan
dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau
negara. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a.
Negara
b.
Kekuasaan
c.
Pengambilan
Keputusan
d.
Kebijakan Umum
e.
Distribusi
Sedangkan strategi juga
berasal dari bahasa Yunani yaitu Strategia yang memiliki pengertian seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan memenangkan kelanjutan dari
politik. Penggunaan strategi saat ini tidak lagi terbatas sekedar dalam sebuah
peperangan, melainkan telah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi
dan olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan / pencapaian suatu tujuan.
Politik
Nasional adalah suatu kebijakan dan pengambilan kebijakan umum untuk mencapai
suatu cita-cita atau tujuan nasional. Sedangkan Strategi Nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan oleh
politik nasional. Jadi Strategi Nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional.
B.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Dalam
penyusunan politik dan strategi nasional harus terkandung dalam sistem manajemen
nasional seperti: Ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional. Karena itu semua mengandung sebuah dasar negara, cita-cita
nasional, dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan Strategi Nasional selama ini berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 terbentuk sebuah lembaga-lembaga dalam UUD 1945 yang
dinamakan Suprastruktur Politik yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan
lembaga-lembaga yang terdapat di dalam masyarakat dinamakan Infrastruktur
Politik seperti: Partai politik, Organisasi Masyarakat, Kelompok Kepentingan,
dan Kelompok Penekan.
D.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
Politik Nasional dalam negara Republik Indonesia, meliputi:
1.
Tingkat Penentu
Kebijakan Puncak
Menitikberatkan
pada makro politik untuk merumuskan tujuan berdasarkan falsafah Pancasila dan
UUD 1945. Hal ini dilakukan oleh MPR.
2.
Tingkat
Kebijakan Umum
Ruang
lingkup menyeluruh mengenai masalah makro startegi guna mencapai tujuan nasional
dalam kondisi tertentu.
3.
Tingkat Penentu
Kebijakan Khusus
Penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur. Hal
ini dilakukan oleh Menteri.
4.
Tingkat Penentu
Kebijakan Teknis
Kebijakan
dalam bentuk prosedur, serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program,
dan kegiatan.
5.
Tingkat Penentu
Kebijakan di Daerah
Kebijakan
pemerintah pusat dilakukan oleh Gubernur. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
E.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan
politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu
pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pembangunan
Nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan IPTEK serta
memperhatikan tantangan secara global. Pembangunan nasional mencakup hal-hal
yang bersifat batiniah dan lahiriah.
Manajemen
Nasional lebih dikatakan sebuah sistem karena bersifat komprehensif, strategis,
dan integral. Pada dasarnya manajemen nasional merupakan perpaduan antara
nilai, struktur, dan proses untuk mencapai hasil guna dalam menggunakan sumber
daya dan sumber dana demi mencapai tujuan nasional.
Unsur-unsur
utama dalam manajemen nasional, antaralain:
a.
Negara
b.
Bangsa Indonesia
c.
Pemerintah
d.
Masyarakat
F.
Tujuan Politik dan Strategi Nasional Indonesia
Tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia
(Dalam Negeri), yakni:
1. Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
2.
Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
3.
Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
4.
Menjaga keamanan
untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam maupun
luar negeri.
Menurut
Drs. Moh. Hatta tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia (Luar Negeri), yakni:
1.
Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2. Memperoleh barang-barang
yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
3.
Meningkatkan perdamaian
internasional.
4.
Meningkatkan persaudaraan
dengan semua bangsa.
G.
Implementasi Politik Strategi Nasional dalam segala
Bidang
1.
Bidang Hukum
·
Mengembangkan
budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum
·
Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama, adat, perundangan, dan diskriminatif.
·
Menegakkan hukum
secara konsisten, dll
2.
Bidang Ekonomi
· Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
·
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil, serta menghindari monopolistik.
·
Mengoptimalkan
peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar, dll
3.
Bidang Politik
· Memperkuat keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Kebhinekatunggalikaan.
· Menyempurnakan
UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tuntutan reformasi.
·Meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi negara untuk menata kekuasaan baik secara
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dll.
4.
Bidang
Pertahanan dan Keamanan
· Menata Tentara
Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui: reposisi, redefinisi,
dan reaktualisasi peran.
· Mengembangkan kemampuan
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
· Memperluas dan
meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan, dll.
Sumber: