LANDASAN TEORI & PEMBAHASAN
Disusun oleh:
1. Indrawalmen Sinaga
2. Karina Eka Putri
3. Nanda Putri Purwantari
4. Risky Pandu S.
5. Rosdiana Norminawati P.
6. Ruli Novitasari
7. Siti Karomah
Adapun landasan teori mengenai 4
pilar kebngsaan indonesia terlampir di bawah ini :
1. Mengenai
Pancasila
1.
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998
Tentang Hak Asasi Manusia, di antaranya menentukan dalam ”Landasan” :
”Bangsa Indonesia
mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari
ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
2.
Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998,
Pasal 1 menetapkan:
”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indoinesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”
”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indoinesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”
2. Mengenai
UUD 1945
1. Sebagai
sumber kekuasaan
Bab I, pasal 1 ayat (2)
yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, . . . “
2. Hak
asasi manusia
pasal 27, 28, 29, 30dan
31 dalam batang tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang merupakan penjabaran hak
asasi manusia.
3. Sistem
demokrasi
alinea ke-empat yang
menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.” Frase ini menggambarkan sistem pemerintahan
demokrasi.
3. Mengenai
Bhineka Tunggal Ika
1. Semboyan Bhineka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali
oleh Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa
pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti
tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika
tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang artinya “Berbeda-beda itu, satu
itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip
dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi
adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu.
2. Peraturan
Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa
sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai semboyan yang
terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata
“bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan
UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi
yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.
4. Mengenai
NKRI
1. Menurut
C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif
tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan
terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah
pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian sepenuhnya terletak pada
pemerin-tah pusat. Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.
2. Bung
Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945
“Di antara bangsa Indonesia, yang
paling ada le desir d’etre ensemble, adalah rakyat Minangkabau, yang banyaknya
kira-kira 2 ½ milyun. Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi
Minangkabau bukan suatu kesatuan, melainkan hanya satu bagian daripada satu
kesatuan. Penduduk Yogya pun adalah merasa le desir d’etre ensemble, tetapi
Yogya pun hanya sebagian kecil daripada satu kesatuan. Di Jawa Barat Rakyat
Pasundan sangat merasakan le desir d’etre ensemble, tetapi Sunda pun satu
bagian kecil daripada kesatuan.
Negara indonesia sebagai negara persatuan mempunyai
4 Pilar Bangsa Untuk Mempertahankan Keutuhan Wilayah NKRI yang menjadi pusat
peraturan, dasar pembangunan dan acuan untuk mencapai kesejahteraan. Pilar
bangsa untuk mempertahankan NKRI terdiri
dari:
- Pancasila
sebagai
dasar negara indonesia yang pembuatannya diambil dari nilai- nilai yang ada didalam
masyarakat, sejak sebelum kemerdekaan diraih hingga saat ini. Bunyi isi
pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan
yang maha esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
- UUD 1945
Tujuan
dan kewajiban bangsa indonesia disusun dalam pembukaan UUD1945:
“untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat.”
Peraturan
yang ditulis dalam setiap bab menjadi isi dari UUD1945 mewakili kewajiban dan
hak yang dimiliki oleh setiap bangsa seperti berikut:
Bentuk Kedaulatan
Pasal 1
1)
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
2)
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Permusyawaratan Rakyat.
- Bhineka Tunggal Ika
Sebagai
semboyan bangsa Indonesia yang memiliki makna berbeda –beda tetap satu. Pada
pilar ini menjelaskan bahwa sebagai bangsa indonesia yang memiliki anekaragam
adat istiadat, budaya dan bahasa. Kita seharusnya memiliki semangat persatuan
untuk memperkenalkan kekayaan bangsa dimata Internasional sehingga kita dapat
saling melengkapi satu dengan yang lain.
- NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Setiap
wilayah diIndonesia berukuran tidak besar hanya saja dengan rasa kekeluarga
yang dimiliki bangsa indonesia menjadi bangsa yang besar. Negara kesatuan republik indonesia juga
memilki pemerintahan pusat yang berfungsi untuk mengkoordinir semua masalah
yang ada di pusat maupun daerah.
Kesimpulan dan Saran
1.
Kesimpulan
Di Indonesia terdapat 4 pilar yang
menjamin terwujudnya sikap kebangsaan dan rasa kebangsaan. Empat pilar tersebut
diantaranya: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Dengan adanya
4 pilar ini, rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tentram dan
bahagia.
Empat pilar ini adalah diibaratkan
sebagai suatu tiang untuk mengantisipasi kemejukan bangsa Indonesia. Hal ini
sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam UUD 1945, yaitu “kebudayaan bangsa
adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah hasil budaya Indonesia.
Usaha kebudayaan harus menuju ke
arah kemajuan yaitu tidak menolak kebudayaan baru yang timbul dan berkembang
dalam negara Indonesia. Namun tetap harus dipilah-pilah hal-hal yang sesuai
dengan kebudayaan dan hati nurani bangsa Indonesia disertai pula dengan IMTAQ
(Iman dan Taqwa) dan IPTEK (Ilmu Pengetahuan Teknologi)
2.
Saran
Saran yang dapat diberikan oleh
penulis kepada pembaca adalah semoga makalah ini dapat menjadi bahan bacaan dan
sumber pengetahuan mengenai 4 pilar bangsa dalam mempertahankan keutuhan
wilayah NKRI. Makalah ini juga masih
terdapat banyak kekurangan, sehingga membutuhkan kritik dan saran dari para
pembaca agar lebih mengetahui pembahasan 4 pilar bangsa. Selain itu, semoga empat
pilar bangsa ini diharapkan tidak hanya bersifat teoritis, melainkan harus
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar