Senin, 28 April 2014

Makalah - 4 Pilar Bangsa dalam Mempetahankan NKRI

LANDASAN TEORI & PEMBAHASAN

Disusun oleh:
1. Indrawalmen Sinaga
2. Karina Eka Putri
3. Nanda Putri Purwantari
4. Risky Pandu S.
5. Rosdiana Norminawati P.
6. Ruli Novitasari
7. Siti Karomah

 

            Adapun landasan teori mengenai 4 pilar kebngsaan indonesia terlampir di bawah ini :
1.      Mengenai Pancasila
1.       Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, di antaranya menentukan dalam ”Landasan” :
”Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
2.       Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 menetapkan:
”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indoinesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”

2.      Mengenai UUD 1945
1.      Sebagai sumber kekuasaan
Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, . . . “
2.      Hak asasi manusia
pasal 27, 28, 29, 30dan 31 dalam batang tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang merupakan penjabaran hak asasi manusia.
3.      Sistem demokrasi
alinea ke-empat yang menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Frase ini menggambarkan sistem pemerintahan demokrasi.

3.      Mengenai Bhineka Tunggal Ika
1.      Semboyan  Bhineka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu.
2.      Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai semboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.

4.      Mengenai NKRI
1.      Menurut C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian sepenuhnya terletak pada pemerin-tah pusat. Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.
2.      Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945
“Di antara bangsa Indonesia, yang paling ada le desir d’etre ensemble, adalah rakyat Minangkabau, yang banyaknya kira-kira 2 ½ milyun. Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan suatu kesatuan, melainkan hanya satu bagian daripada satu kesatuan. Penduduk Yogya pun adalah merasa le desir d’etre ensemble, tetapi Yogya pun hanya sebagian kecil daripada satu kesatuan. Di Jawa Barat Rakyat Pasundan sangat merasakan le desir d’etre ensemble, tetapi Sunda pun satu bagian kecil daripada kesatuan.

Negara  indonesia sebagai negara persatuan mempunyai 4 Pilar Bangsa Untuk Mempertahankan Keutuhan Wilayah NKRI yang menjadi pusat peraturan, dasar pembangunan dan acuan untuk mencapai kesejahteraan. Pilar bangsa untuk mempertahankan  NKRI terdiri dari:
  1. Pancasila
sebagai dasar negara indonesia yang pembuatannya diambil dari nilai- nilai yang ada didalam masyarakat, sejak sebelum kemerdekaan diraih hingga saat ini. Bunyi isi pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawarahan  perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

  1. UUD 1945
Tujuan dan kewajiban bangsa indonesia disusun dalam pembukaan UUD1945:
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”
Peraturan yang ditulis dalam setiap bab menjadi isi dari UUD1945 mewakili kewajiban dan hak yang dimiliki oleh setiap bangsa seperti berikut:
Bentuk Kedaulatan
Pasal 1
1)      Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
2)      Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
  1. Bhineka Tunggal Ika
Sebagai semboyan bangsa Indonesia yang memiliki makna berbeda –beda tetap satu. Pada pilar ini menjelaskan bahwa sebagai bangsa indonesia yang memiliki anekaragam adat istiadat, budaya dan bahasa. Kita seharusnya memiliki semangat persatuan untuk memperkenalkan kekayaan bangsa dimata Internasional sehingga kita dapat saling melengkapi satu dengan yang lain. 
  1. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Setiap wilayah diIndonesia berukuran tidak besar hanya saja dengan rasa kekeluarga yang dimiliki bangsa indonesia menjadi bangsa yang besar.  Negara kesatuan republik indonesia juga memilki pemerintahan pusat yang berfungsi untuk mengkoordinir semua masalah yang ada di pusat maupun daerah.
Kesimpulan dan Saran
1.      Kesimpulan
            Di Indonesia terdapat 4 pilar yang menjamin terwujudnya sikap kebangsaan dan rasa kebangsaan. Empat pilar tersebut diantaranya: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Dengan adanya 4 pilar ini, rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tentram dan bahagia.
            Empat pilar ini adalah diibaratkan sebagai suatu tiang untuk mengantisipasi kemejukan bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam UUD 1945, yaitu “kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah hasil budaya Indonesia.
            Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan yaitu tidak menolak kebudayaan baru yang timbul dan berkembang dalam negara Indonesia. Namun tetap harus dipilah-pilah hal-hal yang sesuai dengan kebudayaan dan hati nurani bangsa Indonesia disertai pula dengan IMTAQ (Iman dan Taqwa) dan IPTEK (Ilmu Pengetahuan Teknologi)

2.      Saran
            Saran yang dapat diberikan oleh penulis kepada pembaca adalah semoga makalah ini dapat menjadi bahan bacaan dan sumber pengetahuan mengenai 4 pilar bangsa dalam mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Makalah ini juga masih terdapat banyak kekurangan, sehingga membutuhkan kritik dan saran dari para pembaca agar lebih mengetahui pembahasan 4 pilar bangsa. Selain itu, semoga empat pilar bangsa ini diharapkan tidak hanya bersifat teoritis, melainkan harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar