Senin, 28 April 2014

Makalah - 4 Pilar Bangsa dalam Mempetahankan NKRI

LANDASAN TEORI & PEMBAHASAN

Disusun oleh:
1. Indrawalmen Sinaga
2. Karina Eka Putri
3. Nanda Putri Purwantari
4. Risky Pandu S.
5. Rosdiana Norminawati P.
6. Ruli Novitasari
7. Siti Karomah

 

            Adapun landasan teori mengenai 4 pilar kebngsaan indonesia terlampir di bawah ini :
1.      Mengenai Pancasila
1.       Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, di antaranya menentukan dalam ”Landasan” :
”Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
2.       Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 menetapkan:
”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indoinesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”

2.      Mengenai UUD 1945
1.      Sebagai sumber kekuasaan
Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, . . . “
2.      Hak asasi manusia
pasal 27, 28, 29, 30dan 31 dalam batang tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang merupakan penjabaran hak asasi manusia.
3.      Sistem demokrasi
alinea ke-empat yang menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Frase ini menggambarkan sistem pemerintahan demokrasi.

3.      Mengenai Bhineka Tunggal Ika
1.      Semboyan  Bhineka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu.
2.      Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai semboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.

4.      Mengenai NKRI
1.      Menurut C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian sepenuhnya terletak pada pemerin-tah pusat. Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.
2.      Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945
“Di antara bangsa Indonesia, yang paling ada le desir d’etre ensemble, adalah rakyat Minangkabau, yang banyaknya kira-kira 2 ½ milyun. Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan suatu kesatuan, melainkan hanya satu bagian daripada satu kesatuan. Penduduk Yogya pun adalah merasa le desir d’etre ensemble, tetapi Yogya pun hanya sebagian kecil daripada satu kesatuan. Di Jawa Barat Rakyat Pasundan sangat merasakan le desir d’etre ensemble, tetapi Sunda pun satu bagian kecil daripada kesatuan.

Negara  indonesia sebagai negara persatuan mempunyai 4 Pilar Bangsa Untuk Mempertahankan Keutuhan Wilayah NKRI yang menjadi pusat peraturan, dasar pembangunan dan acuan untuk mencapai kesejahteraan. Pilar bangsa untuk mempertahankan  NKRI terdiri dari:
  1. Pancasila
sebagai dasar negara indonesia yang pembuatannya diambil dari nilai- nilai yang ada didalam masyarakat, sejak sebelum kemerdekaan diraih hingga saat ini. Bunyi isi pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawarahan  perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

  1. UUD 1945
Tujuan dan kewajiban bangsa indonesia disusun dalam pembukaan UUD1945:
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”
Peraturan yang ditulis dalam setiap bab menjadi isi dari UUD1945 mewakili kewajiban dan hak yang dimiliki oleh setiap bangsa seperti berikut:
Bentuk Kedaulatan
Pasal 1
1)      Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
2)      Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
  1. Bhineka Tunggal Ika
Sebagai semboyan bangsa Indonesia yang memiliki makna berbeda –beda tetap satu. Pada pilar ini menjelaskan bahwa sebagai bangsa indonesia yang memiliki anekaragam adat istiadat, budaya dan bahasa. Kita seharusnya memiliki semangat persatuan untuk memperkenalkan kekayaan bangsa dimata Internasional sehingga kita dapat saling melengkapi satu dengan yang lain. 
  1. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Setiap wilayah diIndonesia berukuran tidak besar hanya saja dengan rasa kekeluarga yang dimiliki bangsa indonesia menjadi bangsa yang besar.  Negara kesatuan republik indonesia juga memilki pemerintahan pusat yang berfungsi untuk mengkoordinir semua masalah yang ada di pusat maupun daerah.
Kesimpulan dan Saran
1.      Kesimpulan
            Di Indonesia terdapat 4 pilar yang menjamin terwujudnya sikap kebangsaan dan rasa kebangsaan. Empat pilar tersebut diantaranya: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Dengan adanya 4 pilar ini, rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tentram dan bahagia.
            Empat pilar ini adalah diibaratkan sebagai suatu tiang untuk mengantisipasi kemejukan bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam UUD 1945, yaitu “kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah hasil budaya Indonesia.
            Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan yaitu tidak menolak kebudayaan baru yang timbul dan berkembang dalam negara Indonesia. Namun tetap harus dipilah-pilah hal-hal yang sesuai dengan kebudayaan dan hati nurani bangsa Indonesia disertai pula dengan IMTAQ (Iman dan Taqwa) dan IPTEK (Ilmu Pengetahuan Teknologi)

2.      Saran
            Saran yang dapat diberikan oleh penulis kepada pembaca adalah semoga makalah ini dapat menjadi bahan bacaan dan sumber pengetahuan mengenai 4 pilar bangsa dalam mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Makalah ini juga masih terdapat banyak kekurangan, sehingga membutuhkan kritik dan saran dari para pembaca agar lebih mengetahui pembahasan 4 pilar bangsa. Selain itu, semoga empat pilar bangsa ini diharapkan tidak hanya bersifat teoritis, melainkan harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber:

Fenomena Negara



Nama  : Ruli Novitasari
Kelas   : 1DA02
NPM   : 48213128
Fenomena Negara Indonesia
Satinah, TKW Indonesia kena Hukum Penggal Kepala


           Satinah merupakan salah seorang TKW dari ribuan TKW yang bekerja di Arab Saudi. Ia berasal dari Ungaran, Kabupaten Semarang. Ia menerima hukuman pancung (penggal kepala) karena membunuh majikannya yang bernama Muhammed Al Mosaemeri pada tahun 2007.
            Kronologi terjadinya pembunuhan itu pada 17 September 2007. Ketika itu Satinah sedang berada di dapur, terdengar dari luar sang majikan memanggil namanya. Satinah pun menghampiri majikannya itu, tiba-tiba tak beberapa lama kemudian majikannya pun menjambak dan memaki Satinah tanpa dengan alasan yang jelas. Berupaya untuk menyelamatkan diri, Satinah pun mengambil sebuah penggulung roti, dipukulkanlah benda itu pada bagian belakang kepala (tengkuk) si majikan hingga akhirnya si majikan pun tak sadarkan diri dan tewas ditempat. Setelah kejadian itu, Satinah melaporkan diri ke pihak berwajib, lalu ia diberi kesempatan oleh polisi Arab untuk mengabari keadaan yang baru saja dialaminya itu. Respon keluarga pun sangat terkejut.
            Pada tahun 2008, seorang TKW lain asal Indonesia bernama Sri yang saat itu sedang menemani sang majikan untuk mengunjungi seseorang di rutan tempat Satinah dipenjara. Satinah pun berbicara banyak mengenai kondisinya kepada Sri. Ia meminta pada Sri untuk mengabari keluarganya yang berada di Semarang.
            Pada tahun 2009, Satinah menghubungi keluarganya dan mengabarkan bahwa ia sedang berada di dalam penjara karena membunuh majikannya. Selama 2 tahun dalam penjara, Satinah tidak disediakan pengacara, tidak ada yang mendampinginya, dan pemerintah Indonesia pun juga tidak tahu akan hal itu.

Berikut merupakan pernyataan Anis:

            Pada 13 Oktober 2009, kakak Satinah ‘Paeri Al Feri’ mengadukan kasus ini pada Migran Care (lembaga yang menangani para imigram). Setelah itu, kakak Satinah mendatangi Kementrian Luar Negeri Direktorat Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia untuk mencari bantuan agar adiknya ‘Satinah’ dapat terbebas dari jeratan hukum ini. Hasilnya yang diterima pun nihil dan tidak ada tanggapan yang jelas. Selama 2 tahun lamanya, lembaga yang pernah didatanginya itu tidak memberikan perkembangan apapun.
            Tahun 2011, Pemerintah baru melakukan tindakan karena perbincangan mengenai TKI Indonesia yang akan dihukum pancung sudah tersebar dimana-mana. Pemerintah bergerak cepat dibantu Satgas dalam penangganan TKI yang akan dihukum mati itu.
            Persidangan yang dialami Satinah, membawa pada titik akhir bahwa ia ditetapkan sebagai yang bersalah karena telah melakukan pembunuhan dan vonisnya pun tetap yaitu Hukum Pancung (Penggal Kepala).
            Pada 13 Oktober 2011 mendatangi rumah keluarga Satinah yang berada di Semarang dan memberikan informasi bahwa pihak pemerintah berupaya melakukan negosiasi dengan keluarga majikan Satinah supaya Satinah bisa terbebas dari hukuman mati.
            Keluarga korban memberikan maaf, namun dengan persyaratan dengan adanya pembayaran diyat sebesar 500 riyal atau setara dengan Rp 1,25 Milyar. Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba pembayaran diyat naik menjadi 7 juta riyal atau setara dengan Rp 21 Milyar. Hal ini menjadi negosiasi yang alot bagi keluarga korban dan Satinah.
            Pembayaran diyat itu tertunda hingga 4 kali yaitu awalnya pembayarn diyat dilakukan pada Desember 2012, kemudian diperpanjang hingga Desember 2013, kemudian diperpanjang lagi hingga Februari 2014, dan 3 April 2014. Negosiasi yang kelima belum ada informasi yang jelas, hal ini dikarenakan Pemerintah khawatir akan terjadi preseden bagi semua TKI yang bilamana terkena hukuman pancung, diharuskan untuk membayar diyat.
            Bila pemerintah memberikan bantuan hukum yang maksimal sejak awal, maka proses hukum yang dijalani Satinah tidak akan berakhir seperti saat ini. Nyawa Satinah kini hanya tergantung upaya negosiasi pemerintah Indonesia dengan keluarga majikan Satinah.

Jumlah Uang Darah Satinah telah disetujui:

            Pada 3 April 2014, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang melakukan rapat di Kemenkopulhankam dengan Menko Pulhukan ‘Djoko Suyanto’, Menteri Luar Negeri ‘Marty Natalegawa’, dan Menakertrans ‘Muhaimin Iskandar’ menghasilkan keputusan bahwa uang 7 juta riyal diantaranya berasal dari 3 juta Anggaran Pendapatan Belanja Negara. sedangkan sisanya berasal dari donatur di Indonesia, Arab Saudi dan asosiasi pengerah tenaga kerja. “Yang sudah disetorkan saat ini senilai 5 juta riyal, sisanya akan dibayar dalam tempo satu sampai dua hari kedepan” tutur Gatot pada BBC Indonesia.

Proses Hukum:

        Pembayaran 7 juta riyal ini tidaklah membuat kasus Satinah selesai. Namun masih menghadapi pengadilan hak umum yaitu pelanggaran terhadap negara. Sementara itu komentar Gatot mengenai kasus Satinah adalah Satinah itu menganggu ketertiban umum, dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Sedangkan pendapat lain dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia ‘Hikmahanto Juwana’ adalah Dimana letak keadilan, bagi kita rakyat Indonesia yang berada di sini (Indonesia). Kalau misalnya uang pajak itu digunakan untuk pembayaran diyat yang seharusnya dilakukan secara kontraktual. Hikmahanto juga menambahkan pernyataannya, pembayaran diyat akan menimbulkan kesan pemerintah Indonesia bersedia membayar berapapun, sehingga akan ada pihak yang meminta uang diyat tinggi di masa datang dan tidak menimbulkan efek jera.
Sumber: