Nama : Ruli
Novitasari
Kelas : 3DA02
NPM :
48213128
TUGAS I
Analisis Laporan
Keuangan
Pengertian
Analisis Laporan Keuangan
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), laporan
keuangan merupakan bagian dari proses laporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap
meliputi: Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Laporan Arus Kas, dan
Neraca serta catatan lainnya yang integral dalam laporan keuangan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), tujuan
laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja,
serta perubahan posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat bagi pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),
karakteristik laporan keuangan adalah dapat dipahami, relevan, keandalan, dan
dapat diperbandingkan.
Keterbatasan yang dimiliki oleh laporan keuangan,
antaralain:
- Laporan keuangan yang dibuat secara periodik dan bukan merupakan laporan final.
- Laporan keuangan yang menunjukkan angka dalam rupiah yang terlihat pasti, namun sebenarnya standar nilai berubah-ubah.
- Laporan keuangan disusun berdasarkan hasil pencatatan transaksi keuangan, atau nilai uang dari beberapa waktu yang lalu dimana daya beli menurun dibanding tahun sebelumnya sehingga volumen penjualan belum tentu mencerminkan unit yang dijual semakin besar.
- Laporan keuangan tidak mencerminkan berbagai faktor yang mempengaruhi posisi keuangan, karena faktor tersebut tidak dinyatakan dalam satuan uang.
Menurut Munawir, pengertian analisis laporan
keuangan adalah analisis laporan keuangan yang terdiri dari penelaahan atau
mempelajari daripada hubungan dan tendensi atau kecenderungan untuk menentukan
posisi keuangan dan hasil operasi serta perkembangan perusahaan yang
bersangkutan.
Menurut Sundjaja dan Barlian, pengertian analisis laporan
keuangan adalah pada dasarnya laporan keuangan merupakan perhitungan
rasio-rasio untuk menilai keadaan keuangan perusahaan di masa lalu, saat ini,
dan kemungkinan di masa mendatang.
Menurut Harahap, manfaat analisis laporan keuangan
adalah
- Memberikan informasi yang lebih luas dan lebih dalam dari laporan keuangan biasa
- Menggali informasi yang tidak kasat mata dari suatu laporan keuangan atau di balik laporan keuangan
- Mengetahui kesalahan yang terkandung dalam laporan keuangan
- Membongkar hal-hal yang tidak konsisten dalam hubungannya dengan laporan keuangan
- Mengetahui sifat-sifat hubungan sehingga akan melahirkan teori-teori lapangan
- Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan
- Menentukan peringkat perusahaan
Menurut Kasmir, tujuan analisis laporan keuangan
adalah:
- Mengetahui posisi keuangan dalam satu periode tertentu
- Mengetahui kelemahan-kelemahan dalam perusahaan
- Mengetahui kekuatan-kekuatan dalam perusahaan
- Mengetahui langkah perbaikan yang akan dilakukan
- Melakukan penialaian kinerja
- Membandingkan dengan perusahaan sejenis atas hasil yang diperoleh
Contoh Kasus Analisis Laporan Keuangan
Kasus Penggelapan Pajak
Oleh PT. Asian Agri Group
PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah
satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik
Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto
adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8
miliar (sekitar Rp 25,5 triliun).
Terungkapnya dugaan penggelapan pajak
oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol
brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13
November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial
controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya.
Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro
Jaya. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting
perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara
Vincent dan wartawan Tempo.
Pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja
datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi
dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut
adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing
of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua
persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya
dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm
Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di
bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga
tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu,
rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian
adalah perusahaan fiktif.
Pembeberan Vincent ini kemudian
ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat
Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan
perpajakan. Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian
membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim
ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan –
termasuk penggeledahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di
Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan
tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan terjadinya penggelapan pajak yang
berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62
triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan
biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor
Rp 232 miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini,
Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha
senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan
berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan
pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Dari rangkaian investigasi dan
penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang
masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang
tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab
perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal
8 orang tersangka tersebut.
Terungkapnya kasus penggelapan pajak
oleh PT AAG tidak terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo – baik
koran maupun majalah – dan pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks
pengungkapan suatu perkara, apalagi perkara tersebut tergolong perkara kakap,
mustinya dua pihak ini mendapat perlindungan sebagai whistle blower.
Kenyataannya, dua pihak ini di-blaming. Alih-alih memberikan
perlindungan, aparat penegak hukum malah mencoba mempidanakan tindakan
para whistle blower ini. Vincent didakwa dengan
pasal-pasal tentang pencucian uang – karena memang dia, bersama rekannya,
sempat mencoba mencairkan uang PT AAG.
Solusi penyelesaian Kasus
Asian Agri: Di Dalam atau Luar Pegadilan?
PT
Asian Agri Group (AAG) diduga telah melakukan penggelapan pajak (tax evasion)selama beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kerugian negara senilai
trilyunan rupiah.
Peraturan perundangan mengancam pelaku
tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup
berat, akan tetapi nyatanya masih ada celah hukum untuk meloloskan para
penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan. Pasal 44B UU No.28/2007
membuka peluang out of court settlement bagi tindak pidana di
bidang perpajakan. Ketentuan itu mengatur bahwa atas permintaan Menteri
Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Dengan demikian, kasus
berakhir (case closed) jika wajib pajak yang telah melakukan kejahatan
itu telah melunasi beban pajak beserta sanksi administratif berupa denda.
Jadi, penyelesaian kasus tindak pidana
perpajakan oleh Asian Agri Group meski masuk kategori “Perlawanan Aktif
terhadap Pajak” sekalipun – tetap dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan.
Dengan demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung
sebagai pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian tindak pidana
perpajakan ini.
Tidak Hanya Urusan Pajak
Meniliki modus operandi dalam kasus ini,
penggelapan pajak bukanlah satu-satunya perbuatan pidana yang bisa didakwakan
kepada Asian Agri Group. Penyidikan terhadap Asian Agri Group juga dapat
dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang (money laundering).Dalam hal itu,
penggelapan pajak oleh Asian Agri Group perlu dilihat sebagai kejahatan asal (predict
crime) dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana lazimnya, kejahatan
pencucian uang tidak berdiri sendiri dan terkait dengan kejahatan lain.
Kegiatan pencucian uang adalah cara untuk menghapuskan bukti dan menyamarkan
asal-usul keberadaan uang dari kejahatan yang sebelumnya. Dalam kasus ini, penggelapan
pajak dapat menjadi salah satu mata rantai dari kejahatan pencucian uang.
Asian Agri Group mengecilkan laba
perusahaan dalam negeri agar terhindar dari beban pajak yang semestinya dengan
cara mengalirkan labanya ke luar negeri (Mauritius, Hongkong Macao, dan British Virgin
Island). Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) kelompok usaha Asian Agri Group kepada Ditjen Pajak telah
direkayasa sehingga kondisinya seolah merugi (Lihat pernyataan Darmin Nasution,
Direktur Jenderal Pajak, mengenai rekayasa SPT itu). Modus semacam itu memang
biasa dilakukan dalam kejahatan pencucian uang, sebagaimana juga diungkapkan
oleh Ketua Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengenai profile,
karakteristik, dan pola transaksi keuangan yang tidak beres sebagai indikasi
kuat adanya money laundering (Metro TV, 8/1/2008).
Kasus Asian Agri adalah cermin sempurna
bagi penegak hukum kita.Dari situ tergambar, sebagian dari mereka tidak
sungguh-sungguh menegakkan keadilan, malah berusaha menyiasati hukum dengan
segala cara. Tujuannya boleh jadi buat melindungi orang kaya yang diduga
melakukan kejahatan. Dan kalau perlu dilakukan dengan cara mengorbankan orang
yang lemah.Persepsi itu muncul setelah petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya
bersentuhan dengan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri, salah satu
perusahaan milik taipan superkaya, Sukanto Tanoto. Kejahatan ini diperkirakan
merugikan negara Rp 786 miliar. Polisi amat bersemangat mengusut Vincentius
Amin Sutanto, bekas pengontrol keuangan perusahaan itu, hingga akhirnya dihukum
11 tahun penjara pada Agustus lalu. Padahal justru dialah yang membongkar
dugaan penggelapan pajak dan money laundering oleh Asian Agri. Pemerintah
mestinya berterima kasih kepada mereka.
Jika kasus ini segera ditangani dengan
tuntas, amat besar uang negara yang bisa diselamatkan.Upaya ini juga akan
mencegah pengusaha lain melakukan penyelewengan serupa, sehingga tujuan
pemerintah mendongkrak penerimaan pajak tercapai.Tidak sewajarnya polisi
mengkhianati program pemerintah. Mereka seharusnya segera mengusut pula dugaan
pencucian uang yang dilakukan Asian Agri. Perusahaan ini diduga menyembunyikan
hasil "penghematan" pajak ke berbagai bank di luar negeri. Inilah
yang mestinya diprioritaskan dibanding membidik orang yang justru membantu
membongkar dugaan penggelapan pajak.
Sumber: