Jumat, 11 Maret 2016

Tugas 1 - Analisis Laporan Keuangan



Nama   : Ruli Novitasari
Kelas   : 3DA02
NPM   : 48213128

TUGAS I
Analisis Laporan Keuangan


Pengertian Analisis Laporan Keuangan

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), laporan keuangan merupakan bagian dari proses laporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap meliputi: Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Laporan Arus Kas, dan Neraca serta catatan lainnya yang integral dalam laporan keuangan.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat bagi pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), karakteristik laporan keuangan adalah dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbandingkan.

Keterbatasan yang dimiliki oleh laporan keuangan, antaralain:


  • Laporan keuangan yang dibuat secara periodik dan bukan merupakan laporan final. 
  • Laporan keuangan yang menunjukkan angka dalam rupiah yang terlihat pasti, namun sebenarnya standar nilai berubah-ubah.
  • Laporan keuangan disusun berdasarkan hasil pencatatan transaksi keuangan, atau nilai uang dari beberapa waktu yang lalu dimana daya beli menurun dibanding tahun sebelumnya sehingga volumen penjualan belum tentu mencerminkan unit yang dijual semakin besar. 
  • Laporan keuangan tidak mencerminkan berbagai faktor yang mempengaruhi posisi keuangan, karena faktor tersebut tidak dinyatakan dalam satuan uang.


Menurut Munawir, pengertian analisis laporan keuangan adalah analisis laporan keuangan yang terdiri dari penelaahan atau mempelajari daripada hubungan dan tendensi atau kecenderungan untuk menentukan posisi keuangan dan hasil operasi serta perkembangan perusahaan yang bersangkutan.

Menurut Sundjaja dan Barlian, pengertian analisis laporan keuangan adalah pada dasarnya laporan keuangan merupakan perhitungan rasio-rasio untuk menilai keadaan keuangan perusahaan di masa lalu, saat ini, dan kemungkinan di masa mendatang.

Menurut Harahap, manfaat analisis laporan keuangan adalah

  • Memberikan informasi yang lebih luas dan lebih dalam dari laporan keuangan biasa 
  • Menggali informasi yang tidak kasat mata dari suatu laporan keuangan atau di balik laporan keuangan 
  • Mengetahui kesalahan yang terkandung dalam laporan keuangan 
  • Membongkar hal-hal yang tidak konsisten dalam hubungannya dengan laporan keuangan 
  • Mengetahui sifat-sifat hubungan sehingga akan melahirkan teori-teori lapangan 
  • Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan 
  • Menentukan peringkat perusahaan


Menurut Kasmir, tujuan analisis laporan keuangan adalah:
  • Mengetahui posisi keuangan dalam satu periode tertentu
  • Mengetahui kelemahan-kelemahan dalam perusahaan
  • Mengetahui kekuatan-kekuatan dalam perusahaan 
  • Mengetahui langkah perbaikan yang akan dilakukan 
  • Melakukan penialaian kinerja 
  • Membandingkan dengan perusahaan sejenis atas hasil yang diperoleh
Contoh Kasus Analisis Laporan Keuangan


Kasus Penggelapan Pajak Oleh PT. Asian Agri Group

PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun). 

Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.

Pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif.

Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan. Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan – termasuk penggeledahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.

Berdasarkan hasil penyelidikan  tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang tersangka tersebut.

Terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh PT AAG tidak terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo – baik koran maupun majalah – dan pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks pengungkapan suatu perkara, apalagi perkara tersebut tergolong perkara kakap, mustinya dua pihak ini mendapat perlindungan sebagai whistle blower. Kenyataannya, dua pihak ini di-blaming. Alih-alih memberikan perlindungan, aparat penegak hukum malah mencoba mempidanakan tindakan para whistle blower ini. Vincent didakwa dengan pasal-pasal tentang pencucian uang – karena memang dia, bersama rekannya, sempat mencoba mencairkan uang PT AAG. 

Solusi penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau Luar Pegadilan?

PT Asian Agri Group (AAG) diduga telah melakukan penggelapan pajak (tax evasion)selama beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah.

Peraturan perundangan mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat, akan tetapi nyatanya masih ada celah hukum untuk meloloskan para penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan. Pasal 44B UU No.28/2007 membuka peluang out of court settlement bagi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mengatur bahwa atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Dengan demikian, kasus berakhir (case closed) jika wajib pajak yang telah melakukan kejahatan itu telah melunasi beban pajak beserta sanksi administratif berupa denda. 

Jadi, penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan oleh Asian Agri Group meski masuk kategori “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” sekalipun – tetap dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan. Dengan demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sebagai pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian tindak pidana perpajakan ini.

Tidak Hanya Urusan Pajak

Meniliki modus operandi dalam kasus ini, penggelapan pajak bukanlah satu-satunya perbuatan pidana yang bisa didakwakan kepada Asian Agri Group. Penyidikan terhadap Asian Agri Group juga dapat dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang (money laundering).Dalam hal itu, penggelapan pajak oleh Asian Agri Group perlu dilihat sebagai kejahatan asal (predict crime) dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana lazimnya, kejahatan pencucian uang tidak berdiri sendiri dan terkait dengan kejahatan lain. Kegiatan pencucian uang adalah cara untuk menghapuskan bukti dan menyamarkan asal-usul keberadaan uang dari kejahatan yang sebelumnyaDalam kasus ini, penggelapan pajak dapat menjadi salah satu mata rantai dari kejahatan pencucian uang.

Asian Agri Group mengecilkan laba perusahaan dalam negeri agar terhindar dari beban pajak yang semestinya dengan cara mengalirkan labanya ke luar negeri (Mauritius, Hongkong Macao, dan British Virgin Island)Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kelompok usaha Asian Agri Group kepada Ditjen Pajak telah direkayasa sehingga kondisinya seolah merugi (Lihat pernyataan Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak, mengenai rekayasa SPT itu). Modus semacam itu memang biasa dilakukan dalam kejahatan pencucian uang, sebagaimana juga diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengenai profile, karakteristik, dan pola transaksi keuangan yang tidak beres sebagai indikasi kuat adanya money laundering (Metro TV, 8/1/2008).

Kasus Asian Agri adalah cermin sempurna bagi penegak hukum kita.Dari situ tergambar, sebagian dari mereka tidak sungguh-sungguh menegakkan keadilan, malah berusaha menyiasati hukum dengan segala cara. Tujuannya boleh jadi buat melindungi orang kaya yang diduga melakukan kejahatan. Dan kalau perlu dilakukan dengan cara mengorbankan orang yang lemah.Persepsi itu muncul setelah petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya bersentuhan dengan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri, salah satu perusahaan milik taipan superkaya, Sukanto Tanoto. Kejahatan ini diperkirakan merugikan negara Rp 786 miliar. Polisi amat bersemangat mengusut Vincentius Amin Sutanto, bekas pengontrol keuangan perusahaan itu, hingga akhirnya dihukum 11 tahun penjara pada Agustus lalu. Padahal justru dialah yang membongkar dugaan penggelapan pajak dan money laundering oleh Asian Agri. Pemerintah mestinya berterima kasih kepada mereka. 

Jika kasus ini segera ditangani dengan tuntas, amat besar uang negara yang bisa diselamatkan.Upaya ini juga akan mencegah pengusaha lain melakukan penyelewengan serupa, sehingga tujuan pemerintah mendongkrak penerimaan pajak tercapai.Tidak sewajarnya polisi mengkhianati program pemerintah. Mereka seharusnya segera mengusut pula dugaan pencucian uang yang dilakukan Asian Agri. Perusahaan ini diduga menyembunyikan hasil "penghematan" pajak ke berbagai bank di luar negeri. Inilah yang mestinya diprioritaskan dibanding membidik orang yang justru membantu membongkar dugaan penggelapan pajak.

Sumber:

Tulisan 2 - Belum Ada Unsur Korupsi



Nama   : Ruli Novitasari
Kelas   : 3DA02
NPM   : 48213128

KPK: Kasus RS Sumber Waras Belum Ada Unsur Korupsi

TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

"Jadi menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," kata Basaria di kantornya, Senin malam, 29 Februari 2016. "Sementara masih dipelajari juga."

Basaria mengatakan, dalam proses penyelidikan saat ini, KPK belum menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi itu sulit untuk ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut. "Karena belum ada mengarah ke tindak pidana korupsinya," ujarnya. 

Basaria menolak mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut adanya penyalahan aturan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras itu disebabkan adanya seseorang yang ingin menjegal Ahok, sapaan Basuki.

Dia mengatakan KPK mendalami kasus Sumber Waras tak hanya berdasarkan audit BPK. Menurut dia, KPK tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan dari BPK dan menyeret Ahok sebagai tersangka.

Jenderal polisi bintang dua ini pun membandingkan kasus Sumber Waras dengan perkara yang menjerat bekas Menteri Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, terpidana korupsi proyek Hambalang. Saat itu, Andi dijerat lantaran dia merupakan pemegang kuasa anggaran proyek tersebut. "Setiap kasus itu berbeda. Jadi tak mungkin kalau ada kasus A terus menerapkan itu pada kasus lain, tak mungkin."

Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.

BPK pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. 

Sumber:

Tulisan 1 - BEI Tagih Revisi Laporan Keuangan



Nama   : Ruli Novitasari
Kelas   : 3DA02
NPM   : 48213128

Kasus SIAP Belum Beres, BEI Tagih Revisi Laporan Keuangan

Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus menunggu manajemen PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) untuk menyelesaikan revisi laporan keuangan mereka. Laporan keuangan SIAP yang terakhir disampaikan adalah periode September 2015.

Namun, laporan keuangan 9 bulanan SIAP itu penyajiannya tidak sama dengan penyajian laporan keuangan Juni 2015. Sehingga dalam catatan aset, nilainya jauh berbeda.

BEI meminta manajemen SIAP untuk merevisi atau memperbaiki laporan keuangan tersebut. Ditambah, BEI juga meminta direksi SIAP untuk menyelesaikan laporan keuangan sepanjang tahun 2015 atau full year.

“SIAP sedang menyiapkan laporan keuangan mereka 2015, kan mereka menyampaikan September nanti dicocokin lagi, kita tunggu laporan keuangan mereka untuk 2015 full year,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (4/1/2015).

Saat ini, saham SIAP masih dalam posisi suspen atau dihentikan sementara perdagangannya.

Suspensi akan kembali dibuka jika manajemen SIAP telah menyelesaikan laporan keuangan terakhir dan membentuk direksi yang baru.

“Suspen akan dibuka setelah semua laporan keuangan dan direksi clear baru akan kita buka,” katanya.
BEI meminta manajemen SIAP untuk memberikan penjelasan terkait perubahan penyajian laporan keuangan periode Juni 2015 dan September 2015.

Menurut data penyajian laporan keuangan Juni 2015 SIAP yang disampaikan ke BEI, perseroan menyajikan laporan keuangan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) tahun 2013.

Dalam laporan tersebut, total aset perseroan Rp 4.973.895.848.000 atau sekitar Rp 4,9 triliun.

Dari total aset tersebut, pos Goodwill yang di dalamnya terdapat hasil akuisisi dari entitas anak RITS Venture Limited tercatat sebesar Rp 4,79 triliun.

Nah, dalam penyajian laporan keuangan September 2015, SIAP dengan tanpa memberikan informasi, mengubah penyajian laporan keuangan menggunakan PSAK 2009 sehingga total aset berubah drastis menjadi hanya Rp 307.935.822.000 atau sekitar Rp 307 miliar.

Pos Goodwill pun berkurang menjadi hanya Rp 119 miliar. Terkait hal itu, BEI perlu mempertanyakan kejelasana atas laporan keuangan yang disajikan.

“Kita mau lihat dan kita juga akan bicara dengan perusahaannya untuk penyajian laporan keuangan harusnya konsisten. Jadi tata caranya harus disesuaikan, harus konsisten, kita sedang bicara dengan akuntannya terkait itu,” kata Samsul.

Sumber: